Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan bakal menuntaskan arahan Presiden Joko Widodo terkait permasalahan sampah. Kementerian yang dipimpinnya, tengah terjun ke lapangan membereskan persoalan sampah di beberapa daerah.
Salah satu program terkait yakni penerjunan instansi pusat ke Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah. Jajaran KLHK, termasuk Menteri Siti Nurbaya dalam dua hingga tiga pekan ke depan ikut langsung membereskan persoalan sampah di lapangan.
"Sampai dengan sekarang, makin berkembang baik peran dan inisiatif Pemda, demikian pula teknologi, peran masyarakat tingkat grass root dan peran masyarakat pemikir, pendamping kelompok, pemerhati/aktivis dan praktisi lapangan. Dan yang penting juga peluang menuju upaya sampah menjadi berkah dengan dukungan off-taker swasta," ungkap Menteri LHK, Siti Nurbaya ketika menyambangi Kabupaten Cilacap dan Banyumas, dikutip dari siaran pers, Selasa (10/1/2022).
Didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, Menteri Siti melanjutkan penerjunan tim ke lapangan bermaksud menyelesaikan kendala secara langsung. Sebab, katanya, persoalan sampah menyangkut erat persoalan sosial dan ekonomi.
"Sebagai rangkaian kerja dimaksud maka hari Minggu 8 Januari, saya ke Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas di lapangan dan mendalami bagaimana penerapan UU 18/2008 yang komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," jelas Menteri Siti.
Undang-Undang Nomor 18/2008 dapat mengatasi persoalan sampah dengan komitmen dan kerja keras dalam pelaksanaannya serta dengan upaya memaksimalkan penerapannya menyangkut: (1) Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; (2) Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan (3)Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.
Baca Juga
Hal itu bisa dilihat dan terkonfirmasi positif dan sangat baik di Cilacap dan Banyumas. Kombinasi kerja leadership Pemda/Kepala Daerah; penggunaan teknologi RDF, composting dan pirolisis; serta kerja nyata peranserta masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM); dan orientasi kerja dunia usaha, BUMD/swasta termasuk sebagai offtaker.
"Itulah faktor utama cara pendekatan penyelesaian yang sangat strategis, contoh baik itu terkonfirmasi di Cilacap dan Banyumas. Berbagai daerah lain bisa mencontoh kebijakan teknis lapangan dan cara kerja Pemda Banyumas dan Pemda Cilacap yang sangat baik ini," terang Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti menerangkan bahwa beberapa regulasi turunan UU Sampah sudah ada dan sangat mendukung seperti PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas; Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.
Capaian kinerja pengelolaan sampah nasional hingga akhir 2021, berhasil mengelola sampah hingga sebesar 64,56 persen dari target 100 persen sampah terkelola pada 2025. Angka tersebut terdiri dari 15,62 persen kinerja pengurangan sampah nasional, dari target 30 persen pada 2025.