Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu Bharada E Ungkap Momen Bertemu Keluarga Brigadir J

Ibu Bharada Eliezer atau Bharada E ungkap rasa bersyukur ketika bertemu keluarga Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J beberapa waktu lalu.

Ibu Bharada E, Rineke Alma Pudihang mengungkapkan rasa syukur usai pertemuan tersebut. Dia juga sempat mengucapkan duka cita atas tewasnya Brigadir J di tangan Bharada E.

“Kami bersyukur kepada Tuhan kami sudah dipertemukan sudah dua keluarga kami sangat-sangat berduka cita kepada keluarga besar bang Yosua atau almarhum Yosua atas apa yang telah terjadi,” ujar Rineke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Rineke mengaku dapat merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga Brigadir J. Brigadir J sendiri tewas usai ditembak oleh Bharada E atas perintas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Kami keluarga khususnya di dari awal kejadian sampai saat ini kami masih merasakan kami juga turut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga almarhum Yosua yang ada di Jambi sana,” ucapnya.

Lalu, Rineke mengatakan bahwa dirinya menyerahkan semuanya kepada tuhan terkait putusan akan diterima oleh anaknya. “Kami tidak mengharapkan apa-apa yang berlebihan tapi kami mengharapkan yang terbaik dari tuhan apa yang tuhan berikan apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari tuhan itu harapan dari kami berdua sebagai orang tua,” kata Rineke.

Sekadar informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper