Berdasarkan penelusuran Bisnis pada laman mahkamahagung.go.id, Kamis (5/1/2023), majelis yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh, menolak permohonan tersebut. Adapun putusan itu diambil pada 13 Desember 2022 silam.
Permohonan ini diajukan oleh PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, diwakili oleh Agresius R. Kadiaman dan Junianto selaku Direktur, sebagai pemohon peninjauan kembali yang didaftarkan pada 3 Oktober 2022 dan berkasnya mulai didistribusikan kepada majelis pada 17 November 2022.
Sementara itu termohon dalam upaya hukum ini meliputi Fireworks Venture Limited diwakili oleh Tobias Tirta Atmadja selaku Direktur, Tomy Winata selaku turut termohon dan PT Geria Wijaya Prestige yang diwakili oleh Harjanto Karjadi juga sebagai turut termohon.
Berdasarkan catatan Bisnis, perkara itu bermula saat Fireworks Ventures Limited mengajukan gugatan perdata terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank CCBI dan pengusaha Tomy Winata sebagai tergugat.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan teregister dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr.
Bank CCBI digugat karena dinilai melakukan mengalihkan piutang/hak tagih (cessie) senilai US$2 juta atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diklaim bank tersebut kepada seorang konglomerat melalui akta 12 Februari 2018.
Sempat Ditangani BPPN
Fireworks menilai Bank CCBI tidak berhak atas klaim piutang terhadap PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambilalih penanganan aset kredit macet PT GWP dari seluruh bank sindikasi melalui Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000.
Bank Multicor yang kemudian berganti nama menjadi Bank CCBI merupakan salah satu bank yang ikut dalam sindikasi tersebut.
BPPN juga telah menuntaskan penanganan dan pemberesan aset kredit macet PT GWP melalui lelang dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004 yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS). BPPN lalu mengalihkan piutang PT GWP kepada PT MAS.
Pada 2005, PT MAS menjual dan mengalihkan piutang atau hak tagih atas debitur PT GWP tersebut kepada Fireworks Ventures Limited. Sejak saat itu Fireworks menjadi pemegang piutang (hak tagih) tunggal terhadap debitur PT GWP.
Dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Utara pada 15 Oktober 2019, majelis hakim yang diketuai Riyanto Adam Pontoh yang menyidangkan perkara itu menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bank CCBI menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya kepada penggugat.
Selebihnya, majelis hakim menghukum para tergugat membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat.
Terhadap putusan itu, Bank CCBI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI tapi ditolak. Permohonan kasasi yang dilakukan juga tetap menuai penolakan dan kemudian mengambil langkah peninjauan kembali.