Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Romahurmuziy: Tak Ada Putusan yang Melarang Saya Berpolitik!

Romy menegaskan tak ada putusan hukum melarang dirinya untuk kembali aktif di kancah politik.
Romahurmuziy/Bisnis.com
Romahurmuziy/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy memastikan bahwa tidak ada satupun putusan hukum yang melarangnya untuk kembali berpolitik.

Dia bahkan mengaku sudah meminta pihak PPP untuk memastikan hal tersebut sebelum dirinya menerima pinangan untuk menduduki kursi Ketua Majelis Pertimbangan PPP.

Sebelumnya, Romy, sapaan Romahurmuziy, merupakan ketua umum PPP periode 2014-2019. Namun, dia sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur terkait jual-beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama pada 15 Maret 2019.

"Kepada rekan-rekan yang dari DPP partai menyampaikan pertama karena tidak ada pencabutan hak politik sama sekali, maka itu artinya tidak ada satu pun hak politik yang dilarang untuk saya menduduki itu [jabatan Ketua Majelis Pertimbangan PPP]," ujar Romy saat dijumpai di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Dia sampai memberi analogi, ketika seorang penyanyi dikenai kasus hukum tak mungkin dia juga dicabut haknya untuk bernyanyi.

Oleh sebab itu, Romy menyarankan agar pihak yang tak setuju dirinya kembali berpolitik sebaiknya melihat dari perspektif legalitas bukan hanya perasaan.

"Jadi jangan didasarkan atas emosionalitas bahwa Anda tidak setuju boleh tapi dibalik itu juga ada yang setuju," ungkapnya.

Kasus Hukum Romy

Romy terjaring OTT KPK di Jawa Timur terkait jual-beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama pada 15 Maret 2019.

Dia diduga tertangkap bersama empat orang lainnya yang berasal dari unsur swasta dan pejabat daerah Kementerian Agama di Jawa Timur. OTT dilakukan di lokasi yang berbeda-beda dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

Atas perbuatannya, pada 20 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, pada 24 April 2020 Romy resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK. Rommy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya. Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari 2 tahun, menjadi satu tahun penjara.

Dia bisa langsung kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pencabutan hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper