Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 8 Hari di 2023

Jokowi resmi menetapkan cuti bersama pada 2023 sebanyak 8 hari bagi para aparatur sipil negara (ASN) 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / BPMI Setpres.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan cuti bersama pada 2023 sebanyak 8 hari bagi para aparatur sipil negara (ASN) 2023.

Ketentuan cuti bersama ASN di 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," tulis Keppres tersebut, dikutip Kamis (29/12/2022).

Lebih rinci, aturan yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS maupun PPPK itu tertuang dalam diktum kesatu, yakni pada 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Selanjutnya pada 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Tidak hanya itu, pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) juga ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian bunyi Kepres tersebut.

Selain itu, Kepres yang diteken Jokowi pada Jumat (23/12/2022) ini turut menetapkan Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk ASN ini tak berbeda dengan yang diberikan terhadap para pegawai lainnya. Ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB itu, ditetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. Cuti bersama 2023 ini juga diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idulfitri, Waisak dan Natal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper