Bisnis.com, JAKARTA - Pangkat TNI Angkatan Laut (AL) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Diejelaskan dalam peraturan tersebut mengnai pangkat TNI yang menjadi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan. Hierki itu berdasarkan kulifikasi yang telah dimiliki seorang prajurit.
Prajurit TNI AL dibedakan berdasarkan pangkat yang disandang, pangkat itu juga berkaitan dengan jabatan atau tanggung jawab yang diemban.
Semakin tinggi pangkat prajurti TNI, maka semakin besar tanggung jawabnya. Begitu pula sebaliknya, semakin rendah pangkatnya, tanggung jawabnya juga semakin rendah.
Adapun kepangkatan TNI secara keseluruhan baik itu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, dikelompokan berdasarkan golongan:
-Perwira Tinggi
-Perwira Menengah
-Perwira Pertama
-Bintara Tinggi
-Bintara
-Tamtama Kepala
-Tamtama
Informasi lebih lengkap mengenai kepangkatan dalam TNI AL berdasarkan Pasal 24 PP No. 39 Tahun 2010 simak di bawah ini.
Urutan Pangkat TNI AL
1. Perwira Tinggi TNI AL
Laksamana TNI
Laksamana Madya TNI (LAKSDYA TNI)
Laksamana Muda TNI (LAKSDA TNI)
Laksamana Pertama TNI (LAKSMA TNI)
2. Perwira Menengah TNI AL
Kolonel (KOL)
Letnan Kolonel (LETKOL)
Mayor (MAY)
3. Perwira Pertama TNI AL
Kapten (KAPT)
Letnan Satu (LETTU)
Letnan Dua (LETDA)
4. Bintara Tinggi TNI AL
Pembantu Letnan Satu (PELTU)
Pembantu Letnan Dua (PELDA)
5. Bintara TNI AL
Sersan Mayor (SERMA)
Sersan Kepala (SERKA)
Sersan Satu (SERTU)
Sersan Dua (SERDA)
6. Tamtama Kepala TNI AL
Kopral Kepala (KOPKA)
Kopral Satu (KOPTU)
Kopral Dua (KOPDA)
7. Tamtama TNI AL
Kelasi Kepala (KLK)
Kelasi Satu (KLS)
Kelasi Dua (KLD)