Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka sebanyak 357 formasi jabatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Teknis di rekrutmen tahun 2022 ini.
Proses pendaftaran PPPK Teknis Kemnaker 2022 dijadwalkan berlangsung hingga 06 Januari 2023 mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kemudian ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi tenaga teknis Kemnaker, yakni:
1. Berusia 20 hingga 57 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Riwayat pendidikan Diploma tiga (Dlll), D-IV, S-1, hingga S-2.
4. Memiliki IPK minimal 2,75
5. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, untuk 357 formasi PPPK Teknis Kemnaker yang dibutuhkan tersebut dirincikan sebagai berikut.
1. Analisis Kebijakan: 3
2. Analis SDM Aparatur: 36
3. Arsiparis: 59
4. Instruktur: 71
5. Penerjemah: 3
6. Pustakawan: 2
7. Pranata Hubungan Masyarakat: 6
8. Penguji K3: 31
9. Perencana: 10
10. Pranata SDM Aparatur: 11
11. Pranata Komputer: 64
12. Pengembang Teknologi Pembelajaran: 15
13. Pengelola Pengadaan Barang Jasa: 18
14. Pengantar Kerja: 20
15. Statistisi: 6
16. Widyaiswara: 2
Berkas yang harus disiapkan:
1. Surat Lamaran
Ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI di Jakarta. Surat diketik dan ditandatangani oleh pelamar dengan tinta hitam dan dibubuhi e-materai.
2. Surat pernyataan
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG berukuran maksimal 200 KB.
7. Bagi penyandang disabilitas, lampirkan surat keterangan penyandang gangguan dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah dan video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kerja.
Kemudian berikut cara daftar PPPK Teknis Kemnaker 2022 melalui sscasn.bkn.go.id.
– Buka situs sscasn.bkn.go.id di perangkat Anda
– Pilih menu 'Buat Akun'.
– Lengkapi data identitas diri seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, hingga alamat email.
– Pastikan kesesuaian data yang telah Anda cantumkan
– Masukkan kode captcha
– Klik lanjutkan
– Login kembali menggunakan akun dengan NIK dan password yang telah didaftarkan
– Lengkapi identitas dan data diri
– Pilih jenis seleksi 'PPPK Tenaga Teknis'.
– Pilih instansi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
– Tentukan formasi, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, hingga lokasi tes.
– Lengkapi data riwayat pendidikan Anda seperti nama perguruan tinggi, akreditasi, nomor ijazah, IPK tahun lulus, tanggal ijazah, dan lainnya.
– Upload dokumen persyaratan sesuai dengan yang dibutuhkan
– Mencetak bukti kartu pendaftaran
Adapun tahapan proses seleksi PPPK Kemnaker adalah:
1. Tahap pembuatan akun dan registrasi pada laman SSCASN
2. Proses validasi data kependudukan
3. Seleksi Administrasi
4. Masa Sanggah
5. Ujian Seleksi Kompetensi dan Wawancara
6. Masa Sanggah
7. Pengumuman Hasil
Demi mengetahui secara rinci, berikut jadwal lengkap proses seleksi PPPK Kemnaker:
1. Pengumuman seleksi (20 Desember 2022 - 3 Januari 2023)
2. Pendaftaran seleksi (21 Desember 2022 - 6 Januari 2023)
3. Seleksi administrasi (21 Desember 2022 - 11 Januari 2023)
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (12 - 15 Januari 2023)
5. Masa sanggah (16 - 18 Januari 2023)
6. Jawab sanggah (19 - 25 Januari 2023)
7. Pengumuman pasca sanggah (26 - 28 Januari 2023)
8. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta (18 - 22 Februari 2023)
9. Penarikan data final (23 - 24 Februari 2023)
10. Penjadwalan seleksi kompetensi (25 Februari - 1 Maret 2023)
11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (2 - 7 Maret 2023)
12. Pelaksanaan seleksi kompetensi (10 Maret - 3 April 2023)
13. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (20 Maret - 6 April 2023)
14. Pengolahan nilai seleksi kompetensi (26 Maret - 8 April 2023)
17. Masa sanggah (12 - 14 April 2023)
18. Jawab sanggah (14 - 20 April 2023)
19. Pengumuman kelulusan pasca sanggah (27 - 29 April 2023)
20. Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NI PPPK (30 April - 22 Mei 2023)
21. Usul penetapan NI PPPK (23 Mei-20 Juni 2023).