Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti terkait suap usai menggeledah kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Ali mengatakan KPK akan segera melakukan analisa dan penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan.
"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," katanya.
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Penggeledahan ini terkait kasus suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Baca Juga
Selain kantor Khofifah, KPK juga menggeledah kantor Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretariat Daerah, hingga Bappeda Jatim.
"Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Versi Khofifah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan tidak ada dokumen yang dibawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat dilakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Jatim pada 21 Desember 2022.
"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, jadi posisinya seperti itu,” kata Khofifah, Kamis (22/12/2022).
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati setiap proses yang dilakukan oleh KPK, bahkan akan mendukung penuh jika KPK membutuhkan data.
“Saya, pak Wagub dan pak Sekda semuanya menghormati semua proses yang sedang berjalan, dan jajaran Pemprov siap membantu untuk mendukung data jika dibutuhkan oleh KPK,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak di Jl. Pahlawan Surabaya terkait kasus dana hibah pada 21 Desember 2022. Penyidik KPK menyelesaikan penggeledahan sekitar 8 jam lebih penyidik melakukan penggeledahan, sejak pukul 19.36 sampai 23.00 WIB dan keluar dengan membawa tiga koper.