Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk Destiawan Soewardjono terkait kasus penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan.
Destiawan Soewardjono diperiksa sebagai saksi selama 10 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB terkait perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Berdasarkan pantauan Bisnis di Kejagung, Destiawan memilih bungkam saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi membenarkan bahwa Destiawan diperiksa dan terkait supply chain financing (SCF).
“Terkait proses penggunaan dana SCF,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022) malam.
Sebelumnya, Kejagung kembali tetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut dua diantaranya adalah mantan pejabat dari Waskita Karya.
“THK [Taufik Hendra Kusuma] selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 2022 dan HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (15/12/2022).
Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Serta juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dia menjabat dari tahun 2018 menjadi tersangka.