Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru terkait kasus Waskita setelah menyelesaikan kasus korupsi penyelewengan dana di PT. Waksita Beton Precast.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan surat perintah penydikan (sprindik) dari kasus Waskita sudah dikeluarkan oleh Kejagung.
“Waskita belum kita evaluasi, baru hari Senin (29/8/2022) dievaluasi Waskita. Pasti kita kembangkan terus, ada penyidikan baru sprindik sudah keluar kok,” tutur Febrie di Gedung Jampidsus, Selasa (23/8/2022).
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Empat tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk terpantau berada di Gedung Bundar Kejagung.
“Empat tersangka atas nama AW (Agus Wantoro), AP (Agus Prihatmono), BP (Benny Prastowo), dan A (Anugrianto),” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (26/7/2022).
Adapun keempat tersangka itu antara lain Agus Wantoro selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020.
Selanjutnya, Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.