Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Buka Peluang Periksa Dirut Waskita Karya Sebagai Saksi

Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan periksa Direktur Utama Waskita Karya sebagai saksi terkait kasus Waskita Karya
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Andriansyah bahkan mengungkapkan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Direktur Utama saat ini dari PT Waskita Karya.

“Kalo itu (pemeriksaan Dirut) masih berkembang, baru satu tersangka, masih ada perkembangan, kan ga mungkin sendiri pelakunya. Siapanya yang akan jadi tersangka, pasti ada pemeriksaan,” ujar Febrie kepada Bisnis, Kamis (8/12/2022).

Febrie juga mengatakan bahwa pihaknya terus akan memeriksa siapa saja yang terlibat dan bisa menjadi alat bukti terkait dengan kasus ini.

“Enggak tertutup kemungkinan siapa yang jadi alat bukti kan pasti diperiksa,” paparnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapakan Bambang Rianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

Bambang Rianto seperti diketahui saat ini menjabat sebagai selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dia menjabat dari tahun 2018.

“Satu tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (5/12/2022).

Ketut mengatakan bahwa Bambang akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. 

“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper