Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2023. Ada empat formasi prioritas.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
Azwar mengatakan, pihaknya akan membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun depan. Tak hanya CPNS, kementerian tersebut juga akan membuka seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Formasi penerimaan CPNS dan PPPK, ujar Azwar, akan disesuaikan dengan pertimbangan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, pemerintah telah menetapkan empat formasi prioritas dalam tahapan seleksi yang dilakukan. Keempat formasi prioritas tersebut adalah formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude), formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat, formasi untuk diaspora, serta formasi untuk penyandang disabilitas.
Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude) merupakan formasi yang dapat diikuti oleh seluruh lulusan S1 yang berasal dari perguruan tinggi dengan akreditas A yang berhasil mendapatkan predikat kelulusan sangat memuaskan atau IPK di atas 3,5.
Baca Juga
Untuk dapat mengikuti formasi ini, pelamar diminta untuk melampirkan ijazah serta surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan predikat pujian (cumlaude).
Sementara itu, formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan formasi yang dikhususkan untuk peserta yang berasal dari daerah Papua maupun Papua Barat. Untuk dapat memastikan bahwa pelamar berasal dari wilayah tersebut, maka peserta diminta untuk melampirkan akta kelahiran dan surat keterangan dari pejabat setempat bahwa mereka merupakan penduduk asli Papua atau Papua Barat.
Formasi selanjutnya adalah formasi untuk diaspora atau masyarakat Indonesia yang menetap di luar negeri untuk keperluan pendidikan ataupun pekerjaan. Untuk dapat mendaftar melalui formasi ini, peserta harus bersih dari riwayat permasalahan hukum serta tidak terafiliasi dengan ideologi yang bertentangan dengan pancasila.
Selain itu, bagi pelamar yang telah memiliki masa pendidikan atau kerja minimal 2 tahun, mereka diminta untuk menyiapkan surat rekomendasi yang ditulis oleh dosen ataupun atasan dari tempat mereka bekerja.
Formasi prioritas terakhir ialah formasi yang disiapkan untuk para penyandang disabilitas. Untuk dapat mengikuti proses seleksi ini, pelamar harus menyiapkan surat keterangan resmi yang berisikan informasi tentang jenis dan tingkat disabilitas yang dimiliki, yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah atau puskesmas setempat.