Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Suap Perkara MA, KPK Periksa Hakim Yustisial EW

Hakim Yustisial berinisial EW memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/12/2022).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Yustisial berinisial EW memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/12/2022).

EW merupakan tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Sudah (tiba di gedung KPK)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

EW saat ini masih diperiksa oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Belum diketahui, apakah EW akan langsung ditahan atau tidak.

"Masih diperiksa tim penyidik," katanya.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan seorang hakim sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka dimaksud adalah seorang Hakim Yustisi berinisial EW. Sebelum EW, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Ali.

Adapun, KPK total telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

KPK juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Hakim Yustisial Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba, Prasetio Nugroho (PN) serta Staf Hakim Agung Gazalba, Rendhy Novarisza.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Gazalba berperan untuk memutus peninjauan kembali terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana. Gazalba diduga menerima sejumlah uang lantaran memutus perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper