Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Dia diduga menerima suap sejumlah Rp5 miliar atas pengurusan dana hibah Provinsi Jatim.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Selain Sahat, KPK juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah: Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.
Johanis menjelaskan, bahwa kasus bermula saat Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah sekitar Rp7,8 triliun untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat.
Baca Juga
Distribusi penyalurannya antara lain melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga tingkat pedesaan.
Pengusulan dana belanja hibah tersebut adalah hasil penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jatim. Salah satunya Sahat.
Menurut Johanis, Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah. Namun, dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” ucap Johanis.
Jumlah dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebut sebanyak Rp40 miliar telah disalurkan pada 2021 dan Rp40 miliar pada tahun 2022.
“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar,” tambah Johanis.
Hanya saja, uang yang baru diterima Sahat Rp1 miliar. Uang tersebut pun diamankan tim KPK saat menggelar OTT.
“Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” papar Johanis.
Seluruh tersangka dalam perkara ini langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.