Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kesaksian Putri Candrawathi Tertutup untuk Umum, jika…

Majelis hakim menutup untuk umum sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menutup untuk umum sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi jika ada konten tentang asusila.

Putri bersaksi di hadapan tiga terdakwaa lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel.

Awal mula sidang akan dilaksanakan tertutup, jika ada konten asusila ketika Hakim bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait mekanisme sidang yang diminta ditutup oleh penasihat hukum dari Putri Candrawathi.

“Kami menolak karena ini bukan perkara kseusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup,” ujar JPU saat persidangan di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).

Kemudian, hakim bertanya kepada Putri Candrawathi apakah keberatan, jika sidang dilakukan secara terbuka dan Putri meminta agar sidang dilakukan tertutup.

"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim kepada Putri.

"Iya yang mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," jawab Putri.

Setelah mendengar jawaban tersebut, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan bahwa sidang akan ditutup jika sudah masuk ke pembahasan yang memiliki konten kesusilaan.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohonmeninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum," ungkap Wahyu.

Diketahui, majelis hakim PN Jaksel menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi.

Istri terdakwa Ferdy Sambo ini akan bersaksi di hadapan Bhrada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Sidang dengan terdakwa RE, RR, dan KM dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Senin (12/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper