Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putri Candrawathi Bersaksi di Hadapan Bharada E, Bripka RR, dan KM

Putri Candrawathi bersaksi di hadapan Bhrada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dalam sidng pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi. Istri terdakwa Ferdy Sambo ini akan bersaksi di hadapan Bhrada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Sidang dengan terdakwa RE, RR, dan KM dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Senin (5/12/2022).

Djuyamto mengatakan bahwa untuk sidang hari ini akan dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. Untuk pemeriksaan saksi hari ini diketahui, Putri Candrawathi akan memberikan keterangan di hadapan tiga mantan anak buah suaminya.

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa rencananya memang hari ini Putri Candrawati yang akan menjadi saksi di persidangan

“Rencananya PC yang dihadirkan sebagai saksi,” ujar Ronny kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjadi saksi untuk ketiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang berlangsung pada pekan lalu.

Sekadar informasi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper