Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BPOM Kawal Pemusnahan 192.000 Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut

BPOM mengawal langsung pemusnahan 6 produk obat sirop produksi PT Ciubros Farma yang dinyatakan mengandung zat kimia etilen glikol.
Szalma Fatimarahma
Szalma Fatimarahma - Bisnis.com 12 Desember 2022  |  20:22 WIB
BPOM Kawal Pemusnahan 192.000 Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut
Barang bukti berupa drum berisi cairan propilen glikol (PG) yang digunakan sebagai bahan pelarut obat sirop diperlihatkan dalam agenda gelar perkara yang digelar BPOM RI bersama Bareskrim Polri di PT Yarindo Farmatama, Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022) - Antara\\r\\n\\r\\n
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal langsung pemusnahan 6 produk obat sirop produksi PT Ciubros Farma yang dinyatakan mengandung zat kimia etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada Senin (12/12/2022). 
 
Sebelumnya, diketahui bahwa sejumlah produk sirop obat produksi PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/ml atau 246,12 kali di atas ambang batas aman. 
 
Kepala BPOM Penny K. Lukito menerangkan, produk obat yang diperintahkan untuk ditarik serta dimusnahkan antara lain adalah produk Citomol Sirop, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirop, Obat Batuk Popalex Sirop, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi. 
 
"Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” terang Penny dalam keterangan tertulis, Senin (12/12/2022). 
 
Selain pemusnahan terhadap seluruh produk obat sirop, Penny menyebutkan bahwa pihaknya juga turut melakukan pemusnahan terhadap seluruh bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan BPOM. Pemusnahan dilakukan setelah BPOM mencabut izin edar yang dimiliki oleh PT Ciubros Farma. 
 
Adapun, BPOM juga masih terus melakukan penarikan terhadap berbagai obat sirop yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan data PT Ciubros Farma pada 29 November 2022, setidaknya terdapat 549.064 botol obat sirop hasil penarikan dari peredaran yang belum dimusnahkan. 
 
Proses pemusnahan tahap awal ini dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan. Proses pemusnahan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang selanjutnya dilaporkan dalam Berita Acara Pemusnahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BPOM obat sirup
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top