Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Lelang Barang Eks Gratifikasi, Ada Tas Kulit hingga Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang eks gratifikasi. Mulai dari tas kulit hingga emas logam mulia.
KPK melelang sejumlah barang eks gratifikasi dalam rangkaian acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan pada Jumat (9/12/2922).
KPK melelang sejumlah barang eks gratifikasi dalam rangkaian acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan pada Jumat (9/12/2922).

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang eks gratifikasi dalam rangkaian acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan pada Jumat (9/12/2922).

Lelang barang eks gratifikasi tersebut dilakukan secara e-konvensional. Lelang e-konvensional sendiri merupakan proses lelang yang dilakukan dengan menggunakan virtual account, yang mana peserta lelang akan hadir dan melakukan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang dengan virtual account, sebagimana mekanisme e-Auction dilakukan.

Barang-barang tersebut merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya ke KPK. Selanjutnya, laporan tersebut akan diputuskan menjadi milik negara dan  kemudian diserahkan KPK ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Terdapat 15 jenis barang eks gratifikasi yang dilelang pada acara puncak Hakordia kemarin. Barang-barang lelang itu terdiri dari sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum hingga logam mulia.

Barang-barang tersebut merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya ke KPK. Selanjutnya, laporan tersebut akan diputuskan menjadi milik negara dan  kemudian diserahkan KPK ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Hingga akhir November 2022, setidaknya terdapat 3.441 laporan gratifikasi yang 1.478 di antaranya telah ditetapkan menjadi barang milik negara. Dari total laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, lebih dari 200 SK atau sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi (bukan uang).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, upaya pelelangan barang eks gratifikasi menjadi salah satu langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Lebih lanjut, Fikri turut menyampaikan apresiasi yang disampaikan oleh KPK terhadap seluruh penyelenggara negara yang bersedia untuk menolak seluruh bentuk gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper