Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun merespons UU KUHP baru. Dia menegaskan, bahwa pihak hotel tidak akan meminta bukti/dokumen pernikahan kepada turis yang akan menginap.
Melansir Channel News Asia, Kamis (8/12/2022), Tjokorda mengatakan, tidak boleh memilah-milah warga asing yang datang berkunjung ke Bali setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh DPR pada Selasa (6/12/2022).
Seperti diketahui, KUHP baru melarang hidup bersama tanpa pernikahan atau kohabitasi dan hubungan intim pranikah.
Di bawah KUHP, orang yang melakukan hubungan intim di luar nikah atau hidup bersama dapat dilaporkan ke polisi. Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib oleh orangtua, pasangan atau anak-anaknya.
UU KUHP itu akan berlaku dalam waktu tiga tahun ke depan. Adapun, hukuman untuk hubungan intim pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta (US$640). Untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda 10 juta rupiah.
Pengesahan RKUHP menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing tidak akan bepergian ke Indonesia, termasuk ke Pulau Bali.
Baca Juga
Dalam sebuah wawancara dengan CNA pada Rabu (7/12/2022), Pemayun mengatakan bahwa para pelancong tidak perlu khawatir.
"Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status perkawinan (dokumentasi)," katanya.
“Saat orang tiba di hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan seperti sekarang (tanpa diperiksa status perkawinannya).”
Putu Winastra, Ketua Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia cabang Bali juga mengatakan: “Tidak perlu ribut.”
“Masyarakat yang datang ke Bali akan tetap merasa nyaman karena pihak hotel akan menjamin privasinya. Jika mereka datang dengan pasangannya, hotel akan memberi mereka kamar,” ujarnya.
“Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta surat nikah Anda. Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah bertanya kepada Anda karena itu masalah pribadi.”
"Dan saya telah berbicara dengan asosiasi manajer umum hotel, mereka akan merahasiakan status perkawinan orang-orang."
Pernyataan Winastra dan Pemayun tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran bahwa hukum pidana baru dapat merugikan perekonomian Indonesia yang baru pulih dari pandemi Covid-19.