Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan sertifikasi aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/eks BLBI.
Hal tersebut merupakan upaya untuk mengamankan aset negara agar tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan pihaknya sudah menerima dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI. Dokumen tersebut berupa tujuh Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
“[Dokumen kepemilikan] diserahkan langsung oleh Mutiawati selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada perwakilan Satgas BLBI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bertempat di Kantor Satgas BLBI di Jakarta, Jumat tanggal 2 Desember 2022,” kata Rio dalam keterangan resmi, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut Rio menjelaskan, program sertifikasi tanah tersebut dilakukan lantaran masih ditemukan dokumen kepemilikan aset properti eks BPPN/eks BLBI yang tercatat atas nama eks debitur atau pihak ketiga lainnya.
“Untuk memperkuat legalitas kepemilikan aset, maka Satgas BLBI melakukan pensertifikatan menjadi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Tujuh sertifikat yang diganti kepemilikannya menjadi atas nama Pemerintah RI tersebut mulanya hanya tercatat sebanyak enam aset atas nama CV Setia Jadi Group atau eks Bank Duta (BTO).
Salah satu dari enam aset tersebut diganti kepemilikannya atas nama Badan Pusat Statistik dengan luas lahan 2.118 meter persegi. Sedangkan, sisanya diganti atas nama Kementerian Keuangan.
Sementara, satu aset lainnya berasal dari CV Bina Trada atau eks Bank Duta (BTO). Adapun aset tersebut telah diganti kepemilikannya menjadi Kementerian Keuangan.