Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! Trijono Gondokusumo Gugat Satgas BLBI ke PTUN Jakarta

Trijono Gondokusumo menggugat Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI atau Satgas BLBI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Trijono Gondokusumo menggugat Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI atau Satgas BLBI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kali ini Trijono mempermasalahkan penyitaan Satgas BLBI terhadap lahan seluas 2.300 meter persegi (m2) di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 429/G/TF/2022/PTUN.JKT diajukan pada 7 Desember 2022 lalu.

Adapun, dalam penundaan Trijono meminta hakim mengabulkan permohonan penundaan terhadap tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual Satgas BLBI yaitu penyitaan terhadap tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kel. Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan dan/atau menunda seluruh tindakan-tindakan lanjutan atas penyitaan terhadap tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kel. Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus, sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam Gugatan aquo," seperti dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, dalam pokok perkara Trijono meminta hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Dia juga meminta agar Ketua Satgas BLBU dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Menyatakan batal dan tidak sah tindakan administrasi pemerintahan/tindakan faktual yang dilakukan tergugat yaitu penyitaan terhadap tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kel. Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus," seperti dikutip dalam gugatan.

Dia juga meminta hakim agar memerintahkan Ketua Satgas BLBI, untuk mencabut plang penyitaan di atas Sertipikat Hak Milik No. 94/Kelurahan Lebak Bulus.

"Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara," seperti dalam gugatan.

Sebelumnya, Trijono Gondokusumo sempat menggugat Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI atau Satgas BLBI ke PTUN.

Gugatan dengan nomor perkara 289/G/2022/PTUN.JKT itu tercatat di laman SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam petitumnya, Trijono meminta hakim PTUN agar mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Satgas BLBI berupa Surat No. S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 tentang Tanggapan Atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper