Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Tercemar EG dan DEG Produksi PT REMS

BPOM menarik izin edar dari 32 produk obat tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (REMS).
Barang bukti berupa drum berisi cairan propilen glikol (PG) yang digunakan sebagai bahan pelarut obat sirop diperlihatkan dalam agenda gelar perkara yang digelar BPOM RI bersama Bareskrim Polri di PT Yarindo Farmatama, Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022)/Antararnrn
Barang bukti berupa drum berisi cairan propilen glikol (PG) yang digunakan sebagai bahan pelarut obat sirop diperlihatkan dalam agenda gelar perkara yang digelar BPOM RI bersama Bareskrim Polri di PT Yarindo Farmatama, Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022)/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar dari 32 produk obat yang dinyatakan tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (REMS), Gresik, Jawa Timur. 

BPOM mengungkap, pencabutan tersebut dilakukan setelah PT REMS terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol dengan kandungan EG sebesar 33,46 persen dan DEG 5,94 persen.

Kadar tersebut jelas melebihi ambang batas aman cemaran EG/DEG yang tidak lebih dari 0,1 persen dan kadar EG dan/atau DEG dalam sirop obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman.

Selain itu, BPOM menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan cara produksi obat yang baik (CPOB) yang dilakukan oleh industri farmasi yang terletak di Jawa Timur itu.

Penyelewangan itu mengharuskan BPOM mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam yang dimiliki PT REMS.

"Untuk itu, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat produksi PT REMS," terang BPOM dikutip Rabu (7/12/2022).

Selain sanksi administratif, BPOM juga telah memberikan instruksi kepada PT REMS untuk segera menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh obat sirop, menarik dan memastikan semua obat sirop telah ditarik dari peredaran, serta memusnahkan seluruh persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dan kemudian dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper