Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan empat perusahaan farmasi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Keempat perusahaan farmasi tersebut adalah: PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.