BPOM, Obat Sirop Tercemar DEG dan EG, Siapa Tanggung Jawab?

Empat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut. Obat-obat itu mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan empat perusahaan farmasi sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Keempat perusahaan farmasi tersebut adalah: PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, dan CV Samudera Chemical.

Konten Premium Terbaru