Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KUHP Hapus 4 Pasal UU Tipikor, Begini Respons KPK

KPK menyatakan pihaknya perlu rapat terlebih dahulu untuk membahas 4 pasal terkait tindak pidana korupsi yang muncul di RKUHP.
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Ntara
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Ntara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan menanggapi munculnya pasal-pasal di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang meringankan hukuman pelaku tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan lima pimpinan belum merapatkan soal pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi di RKUHP.

"Tentunya hal tersebut saya perlu tanyakan dulu kepada Pimpinan KPK yang lain karena tanggapan KPK tentunya tanggapan dari 5 orang Pimpinan KPK yang harus diputus secara kolektif kolegial itulah yang menjadi Tanggapan KPK dan saat ini Pimpinan KPK belum merapatkan tentang hal tersebut," kata Johanis kepada Bisnis, Selasa (6/12/2022).

Sekadar informasi, RKUHP yang disahkan menjadi undang-undang pada hari ini memuat sejumlah substansi terkait pasal Pemberantasan korupsi.

Pada Pasal 603 dan 604 RKUHP, misalnya, disebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, mendapat hukuman paling singkat selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi pasal 603 seperti dikutip dalam naskah terbaru RKUHP, Selasa (6/12/2022).

Pidana penjara bagi koruptor itu lebih rendah dari yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada UU Tipikor, koruptor diganjar pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku tindak pidana korupsi pada pasal 603 RKUHP juga dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Kategori VI atau Rp2 miliar. Denda ini berkurang dari pasal 2 UU Tipikor yakni paling sedikit Rp200 juta.

Sementara itu, bagi pelaku tindak pidana suap, tak banyak perubahan dibanding UU Tipikor. Pada Pasal 605 diatur bagi pelaku tindak pidana suap hukuman pidana masih sama yakni paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Namun, pidana denda mengalami kenaikan. Pada pasal 605 pelaku suap paling sedikit dikenakan denda kategori III atau Rp50 juta dan maksimal kategori V atau Rp500 juta.

Sementara itu, pada Pasal 5 UU Nomor 20/2001 dikatakan bahwa pemberi suap dapat didenda paling banyak Rp250 juta.

Adapun, aturan tersebut pada RKUHP nantinya akan menjadi acuan dalam pemidanaan pelaku korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper