Bisnis.com, JAKARTA - Saksi Ahli Tata Niaga Minyak Goreng dan Industri Sawit Wiko Saputra mengungkapkan penyebab kelangkaan minyak goreng pada periode Januari - Maret 2022 lantaran ada masalah distribusi.
Hal diungkapkan Wiko saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli, dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau kasus minyak goreng.
Menurut Wiko data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukan terdapat surplus CPO dari yang dibutuhkan.
"Data GAPKI menunjukkan bahwa terdapat surplus CPO dari yang dibutuhkan dan produsen minyak goreng juga sudah melakukan produksi," kata Wiko dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Menurut dia, hal tersebut menunjukan bahwa tidak ada masalah di sisi produksi. Justru, kata dia masalah berada di sisi distribusi.
“Jadi, tidak ada masalah dari sisi produksi. Masalahnya justru ada pada tingkat distribusi yang tidak sampai ke konsumen,” katanya.
Baca Juga
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6,05 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,3 triliun," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).