Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf Bergantian Beri Kesaksian pada Sidang Hari Ini

PN Jaksel menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Sidang dengan terdakwa RE, RR, dan KM di ruang sidang utama,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

Pada persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan ketiganya sebagai saksi. Mereka akan menjadi saksi satu sama lain secara bergantian.

“KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E, dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR,” ucap Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022) malam.

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, kliennya akan menerima kehadiran Ricky dan Bharada E sebagai saksi..

Pihaknya berencana mengulik lebih jauh komunikasi antara ketiganya. Apalagi dalam tiga latar berbeda, yakni Magelang-Saguling-Duren Tiga, ketiganya selalu ada.

“(Fokus) Interaksi antar KM, RR dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga,” paparnya.

Sekadar informasi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dan ketiganya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper