Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pemubunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi akan menjalani sidang secara daring atau online karena positif Covid-19.
Penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan bahwa Putri Candrawathi terpapar Virus Corona dan tidak dapat datang secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Benar (terpapar Covid-19) tapi akan hadir online,” ujar Arman saat dihubungi wartawan, Selasa (22/11/2022)
Putri akan menjalani sidnag secara virtual dari Rutan Selemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung)
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan dalam persidangan bahwa Putri Candrawathi diketahui terpapar Covid-19 saat melakukan tes di klinik Kejaksaan Agung (klinik Adhyaksa)
“Izin Bapak untuk terdakwa PC kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa positif Covid-19. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” ucap jaksa
Baca Juga
Sekadar informasi, PN Jaksel menggelar persidangan lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Sidang untuk terdakwa FS dan PC agenda keterangan saksi,” ujar Humas PN Jakarta selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Sidang kedua terdakwa akan dimulai pukul 09.30 WIB. Selain itu, saksi yang dihadirkan pada hari ini berjumlah sembilan orang, dan salah satunya merupakan staf pribadi Ferdy Sambo.