Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Oknum Jaksa Pemeras Pengusaha Semarang Rp10 Miliar

Kejagung sudah menindaklanjuti dan memeriksa oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha asal Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara seputar kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berinisial PA. PA sebelumnya ramai dibicarakan karena diduga berupaya memeras pengusaha asal Semarang, Agus Hartono senilai Rp 10 miliar. 

Agus Hartono sempat dipanggil oleh Kejati Jateng terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016 dan dirinya diminta menjadi saksi perkara pada Juli 2022.

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung sudah menindaklanjuti dan memeriksa oknum jaksa tersebut untuk diminta keterangan.

“Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor," tutur Ketut dalam keteranganya, Senin (28/11/2022).

Ketut menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihak dari Kejagung akan menerapkan prinsip prosumption of Inoccent atau praduga tak bersalah. Tetapi, apabila terbukti adanya tindak pidana pemerasan, Kejagung akan menindak tegas pejabat yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.

 

Selain itu, untuk saat ini Komisi Kejaksaan juga telah membantu untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kasus ini.

 

“Bahwa saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemeberitaan dan laporan dimaksud,” ujarnya.

 

Kemudian, untuk kasus ini Ketut menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan percepetan proses hukum agar kasus ini cepat kelar.

 

Sekadar informasi, duduk permasalahan kasus ini berawal dari oknum jaksa berinisial PA menyatakan bahwa Agus masih terbukti bersalah dan akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016.

 

Agus lantas dimintai uang untuk mengurus kasus tersebut dengan nominal Rp5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sementara, ada dua SPDP dalam kasus tersebut sehingga total Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper