Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama Emco Asset Management Eddy Kurniawan didakwa merugikan negara senilai Rp133,7 miliar dalam dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.
Dalam dokumen dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy dinilai telah melakukan perbuatan korupsi bersama dengan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono, Hasti Sriwahyuni dan Amar Ma'ruf.
"Melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Eddy Kurniawan sebesar Rp4.5 miliar dan Hasti Sriwahyuni besar Rp89,6 miliar," tulis dakwaan yang dikutip Bisnis, Senin (21/11/2022).
"Atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Kerugian Negara sebesar Rp. 133.7 miliar
Adapun sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono merugikan negara sejumlah Rp133,7 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu kerugian negara sebesar Rp133.786.663.995," seperti kata JPU saat membacakan dakwaan, Kamis (13/8/2022).
Baca Juga
Jaksa mendakwa Maryono melakukan perbuatan korupsi bersama benefical owner Group PT Sekar Wijaya Hasti Sriwahyuni dan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) Amar Ma'ruf.
Kronologi Kasus
Jaksa menguraikan bahwa Maryono, Amar, dan Hasti sepakat melakukan investasi pada Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017 yang tidak memiliki peringkat (rating).
Investasi dilakukan lewat kontrak pengelolaan dana (KPD) dikelola oleh manajer investasi PT Emco Asset Management.
"Maryoso menunjuk PT Emco Asset Management sebagai mitra kerja dalam pengelolaan KPD tanpa didukung analisis," papar jaksa.
Maryoso pun menempatkan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT PRM dan tidak memiliki rating/non investment grade.
Jumlah investasi mencapai Rp150 miliar melalui KPD dengan PT Emco Asset Management.
"Padahal diketahui bahwa perusahaan asuransi tidak diperbolehkan untuk menempatkan investasi pada MTN yang tidak memiliki rating/noninvestment grade. Diketahui KPD bukan termasuk investasi yang diperkenankan berdasarkan kebijakan investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen," papar jaksa.
Pada dakwaan disebutkan Hasti bersama dengan Amar menggunakan sebagian dana hasil penjualan saham MTN Prioritas Finance 2017 sebesar Rp94.138.760.277.
Uang itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau MTN Prioritas Finance 2017 Nomor 48 tanggal 20 Oktober 2017.
"Serta dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) selaku pemegang MTN," papar jaksa.