Bisnis.com, JAKARTA - Fakta baru terungkap terkait transfer uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir Yoshua atau Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Hal ini terungkap saat pemeriksaan saksi yang menghadirkan Anita Amalia Dwi Agustin selaku pegawai bank BNI dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).
Fakta ini terungkap saat majelis hakim bertanya kepada Anita yang diketahuinya tentang perkara pembunuhan Brigadir J ini.
"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya hakim.
"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Anita.
"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya hakim kembali.
"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," jawabnya
"Saudara masih ingat data apa aja yang saudara berikan?" tanya hakim.
"Rekening koran," ujar Anita.
Anita menyebut, bahwa ada uang dari rekening Brigadir J yang masuk ke rekening Ricky Rizal pada tanggal 11 Juli 2022 sebesae Rp200 juta. Padahal, pada tanggal tersebut diketahui bahwa Brigadir J sudah dimakamkan di rumahnya di Jambi.
"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali ditanggal yang sama," papar Anita.
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah?,” tanya hakim.
"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta,” jawab Anita.
Setelahnya, Anita mengatakan bahwa kuasa untuk membuka rekening atau rekening koran hanya untuk rekening Bripka Ricky Rizal. Dia tidak memiliki kuasa untuk melihat rekening Brigadir J.
Sekadar informasi, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahwa terdapat uang senilai Rp200 juta milik Brigadir J yang dirampas dari rekening miliknya setelah peristiwa pembunuhan terjadi.