Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, bahwa penemuan satu kasus polio di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Pemberlakuan KLB lantaran bahaya polio bisa memicu kelumpuhan permanen bahkan hingga kematian, terutama pada anak berusia di bawah lima tahun yang belum divaksinasi polio.
Dalam konferensi pers diikuti secara daring di Jakarta, Sabtu (19/11/2022), dia mengatakan Indonesia menjadi negara ke-16 yang melaporkan kasus virus polio tipe 2.
Sebelumnya, ada 15 negara yang telah melaporkan kasus virus polio tipe pada 15 November 2022.
"Kita melaporkan dari Aceh, jadi kita negara ke-16," katanya.
Lima belas negara itu adalah: Yaman, Kongo, Nigeria, Central African Republic, Ghana, Somalia, Niger, Chad, Amerika Serikat, Algeria, Mozambik, Eritrea, Togo, dan Ukraina.
Baca Juga
"Setiap penemuan satu kasus polio untuk merupakan suatu kejadian luar biasa, jadi masuk KLB," ujar Maxi.
Seperti diketahui, Indonesia mendapatkan sertifikat bebas polio tahun 2014. Namun infeksi virus polio tipe 1 pernah ditemukan di Provinsi Papua.