Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana santunan Boeing oleh ACT digelar hari ini di PN Jaksel.
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT)
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana santunan Boeing oleh yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa hari ini akan digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kepada tiga orang tersangka yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana.

"Selasa [15/11] Kejari Jaksel menggelar sidang perdana terkait kasus penggelapan dana umat di ACT dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel,” ujar Syarief saat dihubungi wartawan, Senin (14/11/2022) malam

Syarief juga memeparkan bahwa ada 11 Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani kasus ini.

Sekadar informasi, kasus dugaan penggelapan santunan ini berawal dari adanya kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 18 Oktober 2018. Diketahui, pesawat yang mengalami kecelakaan adalah pesawat keluaran Boeing.

Dengan adanya kecelakaan tersebut, sesuai dengan hukum yang ada pihak dari perusahaan Boeing memberikan dana Boeing Community Invesment Fund (BCIF)kepada para ahli waris korban kecelakaan.

Dana BCIF sendiri diberikan kepada ahli waris korban kecelakan pesawat tersebut. Namun, pihak dari Boeing menginginkan pihak dari ahli waris menunjuk lembaga atau yayasan sosial yang bertaraf internasional.

Lalu, sebanyak 69 ahli waris mempercayakan ACT sebagai lembaga yang mengurus dana BCIF senilai 114.500 dolar AS, atau setara Rp 2,06 miliar untuk satu ahli waris.

Namun, setelah diterima oleh ACT, uang tersebut tidak langsung disalurkan tetapi terdapat kesepakatan dengan pihak ahli waris menyalurkan uang tersebut untuk pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan

Kemudian, diketahui dalam kesepakatan antara ahli waris dan ACT tentang dana BCIF tidak diketahui oleh Beoing. Tidak sampai situ saja, terdapat dugaan bahwa Ibnu Khajar, Ahyudin, dan Heriyana Hermain menggunakan dana BCIF tersebut untuk kepentingan internal perusahaan sebesar Rp117 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper