Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan mantan Sekda Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi.
Keduanya diperiksa terkait perkara suap Anggaran Bantuan Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2018 dengan tersangka mantan Kepala Bappeda Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (8/11/2022).
Soekarwo pun memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. Selesai pemeriksaan, Soekarwo mengaku menjelaskan soal Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan kedaerahan.
"Hanya satu saja menjelaskan struktur saja, menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011," kata Soekarwo di depan Gedung KPK, Jakarta.
Adapun, KPK menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kab. Tulungagung.
Baca Juga
Saat menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Budi diduga memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian 'fee' 7-8 persen dari total anggaran.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.