Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton

Kejagung menetappkan satu lagi tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa satu tersangka tambahan ini merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri.

"Satu tersangka tersebut ialah HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).

Ketut juga menjelaskan bahwa HA menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast. Serta menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang.

“Selain itu, HA juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast,” papar Ketut.

HA sendiri nantinya akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 08 - 27 November 2022.

Akibat perbuatannya, HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.

Adapun ketujuh tersangka itu antara lain Agus Wantoro selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran  PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020,  Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020.

Kemudian, Kristiadi Juli Hardianto selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, dan Hasnaeni (Wanita Emas) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper