Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut pembelian tanah reklamasi di kawasan Serang, Banten yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengatakan bahwa penyidik menduga jika proses pembelian lahan reklamasi ini menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Kami sedang mengembangkan kasus pembelian reklamasi tanah reklamasi yang bermasalah dan merugikan keuangan negara,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Kamis (6/10/2022)
Kuntadi mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan, proses pembelian lahan ini menimbulkan kerugian negara Rp300 miliar.
Akan tetapi, Kuntadi mengatakan bahwa meskipun sudah dibeli oleh WSBP, tetapi tanah tersebut belum atas nama perusaan Waskita hingga saat ini.
“Saat ini, yang jelas tanah tersebut belum dikuasai dan belum atas nama PT WSBP,” pungkasnya
Baca Juga
Selain itu, Kuntadi menjelaskan bahwa pembelian tanah reklamasi ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik soal kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dan/atau penyelewengan pada penggunaan dana Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
“Ya hasil pengembangannya [kasus penyelewengan dana WSBP], bercabang gitu ya,” tutur Kuntadi
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dan/atau penyelewengan pada penggunaan dana Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Ketujuh orang tersebut adalah Jarot Subana (JS) selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Waskita Beton Precast, dan Mischa Hasnaeni Moen (MHM) alias wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
Kemudian, tersangka atas nama Agus Wantoro selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020