Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Waskita Beton (WSBP), Kejagung Usut Pembelian Tanah di Serang

Jampidsus tengah mengusut pembelian tanah reklamasi di kawasan Serang, Banten yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast
Kasus Korupsi Waskita Beton (WSBP), Kejagung Usut Pembelian Tanah di Serang/Dok.WSBP.
Kasus Korupsi Waskita Beton (WSBP), Kejagung Usut Pembelian Tanah di Serang/Dok.WSBP.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut pembelian tanah reklamasi di kawasan Serang, Banten yang dilakukan oleh PT Waskita Beton Precast.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengatakan bahwa penyidik menduga jika proses pembelian lahan reklamasi ini menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Kami sedang mengembangkan kasus pembelian reklamasi tanah reklamasi yang bermasalah dan merugikan keuangan negara,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Kamis (6/10/2022)

Kuntadi mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan, proses pembelian lahan ini menimbulkan kerugian negara Rp300 miliar.

Akan tetapi, Kuntadi mengatakan bahwa meskipun sudah dibeli oleh WSBP, tetapi tanah tersebut belum atas nama perusaan Waskita hingga saat ini.

“Saat ini, yang jelas tanah tersebut belum dikuasai dan belum atas nama PT WSBP,” pungkasnya

Selain itu, Kuntadi menjelaskan bahwa pembelian tanah reklamasi ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik soal kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dan/atau penyelewengan pada penggunaan dana Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

“Ya hasil pengembangannya [kasus penyelewengan dana WSBP], bercabang gitu ya,” tutur Kuntadi

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dan/atau penyelewengan pada penggunaan dana Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Ketujuh orang tersebut adalah Jarot Subana (JS) selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Waskita Beton Precast, dan Mischa Hasnaeni Moen (MHM) alias wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Kemudian, tersangka atas nama Agus Wantoro selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020,  Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper