Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambah Lagi, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Kejagung tetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
Tambah Lagi, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast. Pabrik PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP)/Dok.WSBP.
Tambah Lagi, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast. Pabrik PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP)/Dok.WSBP.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.

"KJH [Kristiadi Juli Hardianto] selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan JS [Jarot Subana] selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast," tutur Kapuspenkum dalam keterangan resmi, Kamis (22/9/2022).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni (H) sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada siang hari tadi.

Senada dengan Ketut, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa ada dua tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan yang berbeda. H akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan KJH di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka H ditahan di rutan Selamba cabang Kejagung. Lalu, tersangka KJH ditahan di rutan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan," ujarnya.

Sementara itu, JS tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kuntadi juga menjabarkan peran ketiganya dalam kasus ini. H diketahui sebagai Dirut PT MMM menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast (WBP) dengan syarat PT WBP harus menyetorkan uang sebesar Rp341 miliar.

Selanjutnya, tersangka KJH membuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM 

"Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402 yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Kuntadi.

Lalu untuk JS, diketahui bertemu dengan tersangka H pada tahun 2019 untuk membicarakan terkait proyek pembangunan tol yang sedang digarap oleh PT MMM milik tersangka H.

Sekadar informasi, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

"Empat tersangka atas nama AW (Agus Wantoro), AP (Agus Prihatmono), BP (Benny Prastowo), dan A (Anugrianto)," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (26/7/2022).

Adapun, keempat tersangka itu antara lain Agus Wantoro selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai tahun 2020,  Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper