Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada, yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
"Lima orang tersangka yaitu FF, SU, VSH, ARS, dan NFH," ujar Direktur penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers, Kamis (22/9/2022)
Kuntadi menyatakan bahwa kelima tersangka diduga melakukan tindakan melakukan pembelian tanah di daerah Limo, Cinere, Depok seluas 20.000 meter persegi atau 20 hektare untuk pembangunan apartemen. Namun, yang berhasil didapatan hanya tanah seluas 1,2 hektare.
Baca Juga
Sekadar informasi, Kejagung menaikkan tahap penyelidikan kasus PT Adhi Persada menjadi penyidikan pada Senin (13/6/2022).
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumadena mengatakan bahwa kasus di PT Adhi Persada, yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., terkait tindak pidana korupsi pembelian tanah.
"PT Adhi Persada terkait dengan tindak pidana korupsi pembeliian tanah dari tahun 2012-2013," ujar Ketut dalam konferensi pers,di Jakarta, Rabu (15/06/2022).