Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik dugaan penyelewangan dana yang tidak sesuai peruntukannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Kuntadi menjelaskan bahwa penyelewengan ini mengenai penggunaan supply chain finance atau SCF yang dilakukan Waskita Karya dengan total penggunaan sebesar Rp2 triluin.
“Terkait dengan Waskita Karya, kita juga sedang mendalami kasus dugaan penggunaan fasilitas supply chain finance atau SCF sebesar Rp 2 triliun yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif dari PT WSBP [Waskita Beton Precast]," tutur Kuntadi kepada Bisnis, Kamis (6/10/2022).
Selain itu, Kuntadi memaparkan bahwa saat ini pihak dari penyidik Jampidsus sedang mencari kemana aliran dana tersebut digunakan. Dia menduga uang tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari hasil penyidikan kita penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan kami sekarang sedang fokus menelusuri kemana aliran dana itu. Tapi yang jelas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan," paparnya.
Namun, Kuntadi masih menelisik apakah dana tersebut digunakan semua tidak sesuai dengan peruntukannya atau hanya sebagian.
Baca Juga
“Kan SCF, tinggal apakah Rp2 triliun itu disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan. Tinggal itu yang kita cari," imbuh Kuntadi.
Sekadar informasi, Dirdik Jampidus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penyidik segera mendalami hubungan antara para tersangka di kasus Waskita Beton dengan perkara PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Kasus WSKT saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Menurutnya, pengungkap kasus Waskita Beton telah membuka bukti baru dalam kasus Waskita Karya.