Bisnis.com. JAKARTA - Kejaksan Agung (Kejagung) kembali melalukan penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah dua tempat.
"Pertama, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Senin (7/11/2022):
Penyidik juga menggeledah kantor dari PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua KM 2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ketut mengatakan bahwa tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” papar Ketut.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa kasus BTS 4G Kominfo naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.
Kemudian Kuntadi mengatakan bahwa tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan kasus tersebut pada 31 Oktober dan 1 November 2022.
"Adapun hasil pengeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari," papar Kuntadi.