Bisnis.com, JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Direktur penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa kasus BTS 4G Kominfo naik dari penyilidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil ekspos itu, kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan,” papar Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/11/2022).
Kemudian Kuntadi mengatakan bahwa tim penyidik juga melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut pada 31 Oktober dan 1 November 2022.
"Adapun hasil pengeledahan banyak menemukan dokumen-dokumen penting terkait ini dan masih dipelajari," papar Kuntadi.
Sekadar informasi, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Baca Juga
Dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jaringan yang kurang stabil saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.