Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjawab permintaan dari tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengenai persidangan kliennya dengan terdakwa lain untuk dipisah.
“Izin yang mulia, terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainnya,” ujar Ronny saat persidangan di PN Jaksel, Senin (7/11/2022).
Ronny menjelaskan alasannya yakni ketika sidang kliennya dan tersangka lainnya digabung, tidak bisa leluasa dalam bertanya dan mengonfirmasi.
“Karena mengingat bahawa kami terbatas pertanyaan kami butuh konfirmasi, kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula yang mulia,” ucapnya.
Mendengar permintaan itu, Majelis Hakim memberikan tanggapan kepada permintaan yang dilayangkan tim penasihat hukum dari Bharada E.
“Kami memberi tanggapan. Persidangan ini sesuai dengan asas sederhana cepat dan murah. Ini ada banyak saksi kita belum periksa ahli, kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya,” papar Majelis Hakim
Baca Juga
Selain itu, Majelis Hakim juga menganggap bahwa sidang masih bisa berjalan meskipun ketiga terdakwa digabungkan dalam persidangan.
“Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan. Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri sendiri ya,” tutur Majelis Hakim.
Adapun dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini Bharada E disidang bersamaan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.