Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi terkait publisher right yang didorong berbentuk Peraturan Presiden diharapkan rampung dalam waktu dekat.
Inisiator Media Bargaining Code Agus Sudibyo menjelaskan bahwa isu publisher right penting bagi industri media. Lewat regulasi itu, publisher dapat memiliki hak untuk meminta perundingan dengan platform.
Selama ini, platform digital dianggap hanya memanfaatkan konten dari penerbit alias media sebagai bagian dari isi platform. Namun, monetisasi dari konten tersebut tidak diterima oleh industri media, meski merupakan kreator.
Melalui aturan terkait publisher right, baik media dan platform digital dapat bernegosiasi baik secara kolektif maupun individu untuk mencapai kesepakatan bersama. Pada akhirnya, langkah ini diyakini bakal memberikan keberlanjutan di industri media.
“Target itu dicanangkan sendiri oleh pemerintah, oleh Presiden [Joko Widodo] saat HPN 2022 menyatakan pemerintah siap membantu industri media nasional dengan kebijakan ini,” katanya saat berkunjung ke Redaksi Bisnis Indonesia, Selasa (1/11/2022).
Tim inisiator berharap agar ketentuan ini selesai dan diumumkan saat Hari Pers Nasional 9 Februari 2023.
Dalam prosesnya, para inisiator telah menyerahkan draf kepada Menteri Kominfo Johnny G Plate pada April 2022. Namun, pemerintah meminta agar draf tersebut dapat diperbaiki sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Presiden.
Sementara itu dalam jangka panjang, kebijakan tersebut dapat menjadi Undang-undang. Namun, rencananya ini bakal dijajaki setelah Pemilihan Umum 2024 selesai.
“Jadi kan intinya itu mengatur kewajiban platform digital untuk itikad baik bernegosiasi dengan publisher,” terangnya.