Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Perpres 121, Bentuk Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Papua

Jokowi membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Jokowi Teken Perpres 121, Bentuk Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Papua. (Tangkapan layar ANTARA/Indra Arief)
Jokowi Teken Perpres 121, Bentuk Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Papua. (Tangkapan layar ANTARA/Indra Arief)

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022.

Sebagai penjabaran dari UU otonomi khusus (otsus) Papua yang baru (UU 2/2021), pada 21 Oktober 2022 Pemerintah resmi membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BPP) melalui Perpres No 121/2022.

Dengan Perpres baru, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengarah dengan didampingi dan dibantu Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Mendagri Tito Karnavian, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu, Badan Pengarah Papua akan beranggotakan sejumlah perwakilan Papua. Setiap provinsi akan diwakili satu orang dalam badan itu.

"Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik," bunyi pasal 6 ayat (1).

Dalam PP tersebut, peran Ma’ruf adalah untuk memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi dalam mempercepat pembangunan Papua dan konsolidasi pelaksanaan Otsus Papua.

"Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua," bunyi pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2022.

Sementara itu, dengan kehadiran BPP ini, Wapres akan memberikan prioritas dalam penyiapan fondasi terhadap kebijakan pembangunan yang komprehensif untuk Papua tahun 2022—2041. Arah baru melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 20 tahun ini menjadi pedoman penting bagi pembangunan nasional.

Selain itu, untuk jangka pendek, Wapres akan memberikan perhatian terhadap penyiapan quick wins kegiatan di 2023-2024 dalam payung Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua.

Demikian pula, Ma’ruf akan memperkuat konsolidasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, baik pada aspek kebudayaan, politik, keuangan daerah maupun pemekaran provinsi Papua.

Sebelumnya, pemerintah punya lembaga bernama Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Tim itu dibentuk sebelum revisi UU Otsus Papua. Tim itu juga diketuai oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper