Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Catat! Polri Rilis 2 Aplikasi, untuk Pengaduan dan Urus SIM Online

Berikut 2 aplikasi yang baru dirilis Polri untuk aduan masyarakat dan urus surat izin mengemudi (SIM).
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 23 Oktober 2022  |  16:22 WIB
Catat! Polri Rilis 2 Aplikasi, untuk Pengaduan dan Urus SIM Online
Cara Pendaftaran SIM Online melalui Aplikasi SINAR - Korlantas Polri

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri telah meluncuran dua layanan aplikasi yang ditujukan kepada masyarakat untuk pengaduan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). 

Dikutip dari akun twitter resmi @ListyoSigitP, Kapolri menyebutkan layanan pertama adalah Aplikasi Sinar untuk pengurusan pembuatan SIM secara daring.

“Korlantas Polri telah meluncurkan Aplikasi SINAR untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM online. Terkait penerbitan SIM baru, saya juga menyiapkan informasi dan layanan pengaduan Call Center 24 jam agar mempermudah masyarakat dalam memahami mekanismenya,” cuitnya, dikutip melalui akun Twitter @ListyoSigitP, Minggu (23/10/2022).

Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM secara daring, masyarakat lebih dulu mengunduh aplikasi SINAR yang tersedia di Play Store maupun App Store sebelum melakukan registrasi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Dalam aplikasi itu, pada layanan uji teori juga dilakukan secara daring. Sementara, untuk layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.

Para pemohon nantinya akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran pembuatan SIM secara online. Dokumen yang sudah dicetak, kemudian langsung dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon.

Lebih lanjut, layanan kedua adalah aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aduan dan membuat laporan langsung ke Mabes ataupun Korlantas.

“Untuk menjawab pertanyaan mengenai nomor layanan pengaduan Polri, saya mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi. Polri siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tulisnya.

Berikut cara melakukan pengaduan Polisi di Aplikasi Propam Polri

  1. Unduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store
  2. Daftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP
  3. Melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”
  4. Bila ingin membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan
  5. Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat Propam Presisi.

Berikut cara melakukan pengaduan Polisi di Aplikasi Dumas Presisi

  1. Unduh aplikasi Dumas Presisi di PlayStore, buat akun
  2. Buka menu Laporan, submenu Aduan Saya
  3. Setelah itu, akan tampil seluruh aduan pelapor yang sudah terdaftar pada aplikasi
  4. Klik tombol tambah di sudut kanan atas
  5. Setelah itu pelapor akan melihat dua formulir yang harus diisi yakni Identitas Pelapor dan Detail Aduan
  6. Pelapor diwajibkan untuk mengisi sejumlah data pada formulir identitas pelapor
  7. Pada formulir detail aduan, Pelapor diwajibkan untuk mengisi Nama terlapor, Alamat terlapor, Isi aduan, dan Lampiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kapolri Surat Izin Mengemudi polri
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top