Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Syarat, Cara Daftar, dan Biaya Pembuatan SIM Online

Anda wajib tahu! Berikut syarat, cara pendaftaran, dan biaya untuk pembuatan SIM Online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Tampilan aplikasi layanan SIM Online Digital Korlantas Polri / Google Play Store
Tampilan aplikasi layanan SIM Online Digital Korlantas Polri / Google Play Store

Bisnis.com, JAKARTA – Korps Lalu Lalintas Kepolisian Repuublik Indonesia (Korlantas POLRI) telah mengerluarkan pelayanan untuk mengurus keperluan pembuatan atau perpanjangan surat izin pengemudi (SIM) secara online. Simak syarat, cara daftar, hingga biaya pembuatan SIM Online.

Kini masyarakat bisa melakukan segala bentuk pengurusan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Dengan sistem online ini mempermudah masyarakat sebab dapat dilakukan kapan dan di mana saja sesuai keinginan Anda.

Melansir dari laman resmi Digital Korlantas POLRI, Kamis (26/8/2021), aplikasi tersebut dibuat untuk menunjang kemudahan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas.

“Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik,” tulis laman resmi Digital Korlantas POLRI, seperti dikutip, Kamis (26/8/2021).

Untuk saat ini, fitur dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM yang dinamakan sebagai SINAR.

Fitur-fitur lainnya akan segera hadir dalam aplikasi untuk memudahkan masyarakat, seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), National Traffic Management Center (NTMC), dan ETLE.

Namun, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar SIM online?
Melansir dari daihatsu.co.id, pembuatan SIM online harus memenuhi sejumlah syarat seperti pembuatan SIM pada umumnya, antara lain:

1. Memenuhi syarat administratif
Setiap pembuat SIM harus memenuhi syarat administratif seperti KTP, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian. Untuk tes psikologi, Anda dapat mengunjungi app.eppsi.id dan erikkes.id untuk tes RIKKES Jasmani.

“Biaya untuk melakukan tes RIKKES jasmani sebesar Rp25ribu dan biaya tes psikologi sebesar Rp27.500,” tulis laman Digital Korlantas POLRI.

2. Memenuhi usia minimal
Bagi yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, harus berusia minimal 17 tahun. Sementara untuk SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun. Adapun untuk SIM B1 dan B2 umum, harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.

3. Mengikuti ujian
Pembuat SIM harus mengikuti dua jenis ujian, yakni ujian teori dan praktek. Pembuat SIM akan mengikuti ujian teori terlebih dahulu. Baru setelahnya mengikuti ujian praktek. Bagi yang lulus, mereka bisa masuk ke tahap selanjutnya. Bagi yang belum, harus mengikuti ujian lagi sampai lulus.

4. Memiliki SIM tertentu, serta punya surat khusus
Syarat ini berlaku untuk pembuatan SIM B1, B2, dan SIM Umum. Untuk SIM B1, wajib memiliki SIM A minimal 12 bulan. Sedangkan untuk SIM B2, wajib memiliki SIM B1 minimal 12 bulan. Adapun untuk SIM Umum, wajib memiliki surat khusus berupa Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Cara Membuat SIM Online
Untuk membuat SIM online, Anda harus mengikuti sejumlah cara, di antaranya:

1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id. Anda juga bisa menggunakan aplikasi e-SIM yang tersedia di Play Store.

2. Isi formulir beserta KTP dan surat keterangan jasmani dan rohani. Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti registrasi melalui email.

3. Lakukan pembayaran dengan kode tersebut. Saat ke Korlantas, bawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, hingga bukti pembayaran.

4. Ikuti prosedur yang berlaku mulai dari foto dan sidik jari, hingga mengikuti ujian teori dan praktek. Jika dinyatakan lulus, Anda harus membawa berkas SIM ke bagian pencetakan SIM.

Jenis SIM dan biaya pembuatan
A. Berikut jenis-jenis SIM beserta biaya pembuatannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp120.000
• SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp120.000
• SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp120.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp100.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp100.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp100.000
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp50.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp50.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp250.000

B. Jenis SIM dan biaya perpanjang
Adapun rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp80.000
• SIM B1, dengan biaya sebesar Rp80.000
• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp80.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp75.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp75.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp75.000
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp30.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp30.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp225.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper