Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Perintahkan Pabrik Obat Musnahkan 5 Obat Sirup Paracetamol Mengandung Etilen Glikol

BPOM memerintahkan pabrik obat atau industri farmasi untuk memusnahkan obat sirup paracetamol mengandung etilen glikol melebihi ambang batas.
Kantor BPOM di Percetakan Negara, Jakarta Pusat./Istimewa
Kantor BPOM di Percetakan Negara, Jakarta Pusat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan instruksi terhadap pabrik obat atau industri farmasi untuk memusnahkan produk obat sirup paracetamol mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Seperti diberitakan, BPOM menarik 5 obat sirup yang dinyatakan mengandung senyawa EG melebihi ambang batas aman. 

Kelima obat tersebut dinyatakan mengandung EG yang melebihi ambang batas aman usai BPOM melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 39 bets dari 26 obat sirop yang beredar di Indonesia. 

Tak hanya menginstruksikan untuk menarik sejumlah obat sirup dari peredarannya, BPOM juga meminta industri farmasi pemilik izin edar untuk segera menghancurkan atau memusnahkan seluruh bets produk yang masih tersedia di pasaran.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia," tulis BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022). 

BPOM menyebut bahwa, penarikan yang dilakukan terhadap kelima produk obat sirop tersebut akan mencakup seluruh outlet dagang meliputi pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, serta praktik mandiri tenaga kesehatan.

Sebagai tindakan preventif lainnya, BPOM juga mengarahkan industri farmasi untuk bisa melaporkan hasil pengujian mandiri dari jenis-jenis obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. Menurut BPOM, hal ini menjadi bentuk tanggung jawab bagi para pelaku usaha. 

Berikut 5 obat sirup mengandung senyawa EG melebihi ambang batas aman:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper