Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Media Asing Soroti Indonesia Larang Obat Sirup, Buntut Paracetamol Dietilen Glikol

Sejumlah media asing menyorot kebijakan Indonesia melarang konsumso obat sirup untuk sementara karena sirup paracetamol mengandung dietilen glikol.
Obat sirup cair
Obat sirup cair

Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa media asing menyoroti Indonesia terkait kebijakan penghentian peredaran semua obat sirup, karena disinyalir mengandung bahan kimia dietilen glikol (DEG) penyebab kasus gagal ginjal akut.

Media di China, misalnya, memberitakan kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

 “Indonesia menghentikan semua obat cair setelah 99 anak meninggal karena cedera ginjal akut,” tulis judul berita media China, Xinhua.

Media itu juga mengungkap pernyataan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI soal kasus gagal ginjal akut yang terjadi di dalam negeri.

“Indonesia menghentikan sementara peredaran semua obat cair setelah mendeteksi 206 kasus gagal ginjal akut di 20 provinsi dengan 99 kematian,” kata Kementerian Kesehatan dalam konferensi pers, Rabu (19/10/2022).

Selain China, negara lain seperti Singapura lewat media The Straits Times, dan media di Dubai, Alarabiya News juga memberitakan kasus gagal ginjal di Indonesia.

“Indonesia melarang semua sirup, obat cair setelah kematian anak-anak,” tulis judul berita The Straits Times.

“Indonesia melarang semua sirup, obat cair setelah kematian 100 anak,” judul berita di Alarabiya News, Dubai.

Media asing lainnya yang turut memberitakan kasus gagal ginjal akut di Indonesia yaitu Aljazeera.

“Indonesia melarang semua sirup, obat cair setelah 99 kematian anak,” tertulis judul di media Aljazeera yang memberitakan Indonesia.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril mengatakan, bahwa kenaikan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak yang berusia kurang dari enam tahun, terjadi sejak akhir Agustus 2022.

"Jumlah kasus meningkat pada anak-anak sejak akhir Agustus, terutama yang berusia kurang dari enam tahun. Beberapa kasus disertai gejala seperti diare, batuk, mual, atau muntah," kata Syahril.

Kemenkes RI juga menegaskan bahwa kasus tersebut tidak terkait dengan vaksin Covid-19 yang menjadi target injeksi hanya diperuntukkan untuk anak-anak berusia enam tahun ke atas.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa obat sirup dengan bahan berbahaya tersebut tidak terdaftar di dalam negeri. Meski begitu, hingga kini pihak berwenang menyatakan bahwa penyelidikan tengah dilakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper