Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeteksi kandungan tiga zat kimia berbahaya dalam tubuh seorang balita yang menjadi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.
Ketiga senyawa berbahaya itu antara lain adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien bali yang terkena AKI (accute kidney injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya, EG, DEG, dan EGBE," terang Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
Budi menyampaikan bahwa, temuan sejumlah zat berbahaya tersebut memang berasal dari jenis obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien balita penderita gagal ginjal akut. Obat tersebut merupakan obat-obatan yang diambil langsung Kemenkes dari rumah pasien.
"Obat yang digunakan pasien balita terbukti memiliki EG, DEG, EGBE yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," tutur Budi.
Adapun, penggunaan senyawa EG dan DEG pada obat cair atau sirup bagi anak-anak maupun orang dewasa sebenarnya telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, senyawa-senyawa tersebut masih bisa ditemukan keberadaannya sebagai zat pelarut. Dalam hal ini, BPOM juga telah menetapkan batas maksimal untuk kedua bahan tersebut yang disesuaikan dengan standar internasional.
Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan dini, Budi mengatakan Kemenkes telah mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan sementara pemberian resep dan penjualan obat dalam bentuk sirup bagi masyarakat.
Ketetapan ini setidaknya akan diberlakukan hingga hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh BPOM rampung.
"Sambil menunggu otoritas obat/BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup," kata Budi.