Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejarah Hari Ini 19 Oktober: Tragedi Bintaro 1987, Kecelakaan Kereta Paling Dahsyat

Tragedi Bintaro merupakan tragedi kecelakaan kereta api terbesar di Indonesia pada 1987 yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
Ilustrasi Tragedi Bintaro 1987
Ilustrasi Tragedi Bintaro 1987

Bisnis.com, SOLO - Tepat 35 tahun lalu tragedi besar yang menewaskan ratusan orang terjadi pada 19 Oktober 1987.

Jakarta menjadi lautan merah karena adanya kecelakaan dua kereta api yakni KA 255 jurusan Rangkasbitung-Jakarta dan KA 220 Patas jurusan Tanah Abang-Merak.

Diketahui saat itu, KA 255 jurusan Rangkasbitung-Jakarta membawa 700 penumpang. Sedangkan KA 220 Patas jurusan Tanah Abang-Merak membawa 500 penumpang.

Dua kereta api tersebut bertabrakan di daerah Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan pada pagi hari. Akibatnya 153 jiwa tewas, dan 300 orang luka-luka.

Tragedi Bintaro pun menjadi kecelakaan paling dahsyat yang menampar perkeretaapian Indonesia.

Kronologi

Peristiwa kecelakaan ini terjadi saat dua kereta melintasi satu rel yang sama dari arah berlawanan. Benturan pun tak terelakkan.

Kedua kereta api tersebut mengakibatkan lokomotif dan gerbong pertama pada kedua kereta ringsek dan hancur.

Sebelumnya, KA 220 Tanah Abang-Merak berangkat dari Stasiun Kebayoran menuju Stasiun Sudimara. Sayangnya, tiga jalur kereta sudah terisi.

Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Sudimara pun meminta persilangan kereta di Stasiun Kebayoran.

Namun hal tersebut tidak terjadi lantaran adanya pergantian petugas PPKA di Stasiun Kebayoran yang tidak mengetahui rencana tersebut.

Petugas kemudian berusaha mengosongkan salah satu kereta di Sudimara untuk KA 220 dengan melakukan langkah darurat yakni memindahkan rangkaian KA 225 dari kereta 3 ke kereta 1.

Nahasnya upaya tersebut tak berhasil karena masinis KA 225 Slamet Suradyo tak melihat sinyal yang diberikan oleh KA 220.

Kecelakaan pun tak terelakkan. Para petugas yang terdiri dari masinis dan kondektur pun akhirnya mendapat sanksi tegas yakni hukuman penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper