Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice, Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diterimanya.
Baiquni didakma menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan bahwa kliennya mengajukan eksepsi dan meminta waktu selama 2 minggu.
"Kami telah mendegar dakwaan untuk itu kami menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan. Karena kami harus hati-hati dalam menyusun ekspesi, untuk itu kami meminta waktu 2 minggu dari sekarang," ujar Junaedi menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Namun, majelis hakim menolak permintaan waktu tersebut dan hanya memberi waktu hanya satu minggu untuk lakukan eksepsi.
“Mengingat juga ini banyak saksi yang harus ktia periksa termasuk juga dari saudara, eksespi kita beri kesemptan 1 minggu, hari Rabu (26/10/2022),” tutur majelis hakim.
Baca Juga
Majelis hakim juga menegaskan bahwa jika dalam 1 minggu Baiquni tidak memberikan berkas eksepsi maka kesempatan tersebut akan hangus.
Diketahui, Baiquni Wibowo didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Selain itu, Baiquni Wibowo juga didakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.